LKITV | LAMPUNG
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 26 tentang Desa, atau kepala desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, sesuai dengan ayat (1) dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemeritah desa.
Maju sebagai pildes di Desa Aji Jaya kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, berbekalkan keyakinan ilmu pengetahuan dan pengalaman didalam kepemerintahan.
Sosok Budi Yanto SDH maju sebagai pildes, hanya berniat membangun desa dan mensejahterakan masyarakat banyak, khususnya desa aji jaya kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji.
Di dalam ilmu kepemeritahan, beliau tidak diragukan lagi berpengalaman distruktural selama 18 tahun di kedinasan perhubungan, apalagi didalam organisasi kemasyarakatan, bapak Budi Yanto SDH sangat memahami, jadi didalam memimpin suatu desa beliau sangat paham bagaimana mengembangkan desa untuk maju dan masyarakatnya bisa makmur dan sejahtera.
(Iwan)