Pemagaran Lahan di Cimanggis Berujung Laporan Polisi

Advertisement



Pemagaran Lahan di Cimanggis Berujung Laporan Polisi

LKI TV
Senin, 22 Maret 2021



LKI - CHANNEL , Kabupaten Bogor 


Kegiatan pemagaran lahan di wilayah Desa Cimanggis berbuntut panjang, pasalnya salah satu pemilik tanah yang merasa lahannya dimasuki orang lain merasa keberatan, sehingga melakukan tindakan Laporan Kepolisian (LP). 


Sebut saja A, sebagai pemilik tanah, pada saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, sebelumnya sudah kita berikan arahan, agar tidak melanjutkan pemagaran di wilayah tanah ini, awalnya mereka semua setuju, namun selang waktu berjalan ternyata kegiatan tersebut tetap dilakukan, bahkan hampir selesai.


"Sudah kita berikan arahan namun tidak  dihiraukan, bahkan secara persuasif kitapun lakukan teguran, karena tidak diindahkan, ya sudah karena saya pikir ini kan negara hukum maka daripada terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, saya buatkan laporan kepada pihak kepolisian, dengan bukti serta saksi-saksi yang ada," ujar pemilik lahan yang identitasnya enggan dipublikasikan, Senin (23/03/2021). 




Untuk diketahui laporan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya (PMJ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1104/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pada tanggal 26 Februari 2021 untuk Perkara Penyerobotan Tanah Dan Atau Masuk Pekarangan Tanpa Izin, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 


"Permasalahan tanah yang berada di kampung Cipecang, Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih berperkara, jadi kegiatan apapun yang terjadi di lokasi tanah tersebut akan kita laporkan," tegas pemilik tanah berdasarkan SPH Tahun 1989 ini.


(Y/Tim)